Memimpin Dewan Pengurus dalam bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Kongres Anggota serta bertanggungjawab kepada Kongres. (Pasal 17);
Bertindak untuk dan atas nama PAPTI dalam dalam mewakili dan tindakan organisasi.
Melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, dan pembenahan anggota dalam menjungjung tinggi kode etik profesi
Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran peraturan Perkumpulan
Merumuskan, menetapkan dan mengawasi kebijakan Perkumpulan yang bersifat umum.
Memberikan pertimbangan dan arahan untuk perbaikan dan kemajuan Perkumpulan.
Merencanakan penyusunan program dan kegiatan Bagian Organisasi
Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan/Tata Kelola kelembagaan (membina kelembagaan LKPT di Indonesia) ANRI 27 tapi yg baru gabung 18 utk bisa bergabung dan yg belum LKPT hrs menjadi LKPT).
Membidangi ketua-ketua wilayah, mengkoordinasikan dan melakukan monitoring program di setiap Koordinator Wilayah
Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengembangan kinerja organisasi
Menjalin kemitraan/kerjasama dan pengembangan kinerja organisasi
Pengembangan kearsipan (diluar SDM kearsipan) e-jurnal (JAI), website dan buletin PAPTI, serta publikasi.
Sosialisasi dan roadshow PAPTI kepada pimpinan perguruan tinggi tentang peran lembaga kearsipan perguruan tinggi bagi perguruan tingginya
Riset teknologi tepat guna kearsipan berbasis hibah.
Mengkoordinasikan pelaksanaan seminar dan konferensi setahun sekali.
Merencanakan penyusunan program dan kegiatan Bidang SDM Kearsipan
Implementasi Sertifikasi SDM Kearsipan Perguruan Tinggi.
Mengembangkan SDM kearsipan pada Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan pembinaan untuk peningkatan/pengembangan kompetensi sumberdaya kearsipan melalui program-program pelatihan dan Bimtek.
Mengkoordinasikan pengadministrasian anggota PAPTI baik anggota lembaga (LKPT) maupun anggota perorangan PAPTI.
Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan bersama Sekjen dan Bendahara Umum
Membantu mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua/Pimpinan PAPTI.
Membantu pemimpin PAPTI dalam mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas PAPTI.
Memberikan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, buletin, publikasi, arsip dan dokumentasi Kegiatan.
Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar bagian kelembagaan.
Memfasilitasi pelaksanaan publikasi ilmiah melalui e-jurnal (JAI)
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan seminar, konferensi, workshop, webinar, dll.
Follow-up kerjasama-kerjasama PAPTI dengan mitra.
Membantu administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggan PAPTI
Pengadministrasian anggota PAPTI baik anggota lembaga (LKPT) maupun anggota perorangan PAPTI.
Mengarsipkan dokumentasi dfari kegiatan-kegiatan PAPTI.
Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang/jasa organisasi.
Mengkoordinasikan setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi, bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal terkait keuangan atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengolahan keuangan organisasi, menghadiri rapat-rapat organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
Membantu merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
Melaksanakan, mengimplementasikan tugas kelembagaan, tata kelola kelembangaan dan sumber daya dengan arahan ketua 1,2, dan 3.
Ketua wilayah menyusun kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumatera Utara, NAD
Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung
DKI Jakarta
Jawa Barat
Banten
Jawa Tengah
D.I. Yogyakarta
Jawa Timur,
Bali, NTT, NTB
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Tenggara, Utara, Barat, Gorontalo
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur.
Maluku, Maluku Utara,
Papua, Papua Barat.