Tugas, Fungsi & Wewenang

Ketua Umum


Dewan Pegawas

(AD-ART pasal 14 ayat 2)



Ketua I - Bidang Organisasi & Kelembagaan



Ketua II - Bidang Pengembangan, Usaha dan Kerja Sama



Ketua III - Bidang Sumber Daya Manusia & Keuangan



Sekretaris Jenderal



Wakil Sekretaris Jenderal



Bendahara Umum



Wakil Bendahara



Pengurus Wilayah



Yurisdiksi Wilayah Barat



Yurisdiksi Wilayah Tengah



Yurisdiksi Wilayah Timur